Pokusindonesia.com, GUNUNGSUGIH – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Lampung Tengah (MKKS SMA Lamteng) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Acara diikuti 144 peserta terdiri dari 72 Kepala Sekolah dan 72 Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum. Dipusatkan digedung Sesat Agung Nuwobalak Gunungsugih Kamis (14/10/2021).
Bimtek dibuka Bupati Lamteng Musa Ahmad didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Drs.Sulpakar,MM. Bupati Musa menegaskan siap menjalankan PAK untuk satuan pendidikan di tingkat SMP dan SD.
“Diharapkan PAK dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan, tidak hanya di tingkat pendidikan atas SMA dan SMK tetapi juga SMP dan SD yang ada di Lamteng, harapan juga ada guru mapel PAK,” terang Sulpakar.
Bintek PAK diisi narasumber Aris Hasan dari Tim Pendidikan Dinas Provinsi Lampung. Pendidikan Anti Korupsi yang terdiri 9 aspek anti korupsi ini dimulai sejak Januari 2021, dimana tidak dapat digabungkan dengan mata pelajaran lain.
Sementara itu Ketua MKKS SMA Lamteng Drs I Nyoman Suwarmo, MM didampingi Didik Nuryadi,M.Pd dan Made Sulatra,M.Pd berharap dengan kegiatan ini pengurus MKKS SMA bisa mengaploud laporan kegiatan PAK di www jaga.id. “Semua sekolah wajib menerapkan pembelajaran anti korupsi disatuan pendidikannya dengan menyertakan laporan tersebut sebagai langkah kongkrit melaksanakan program pemerintah dan terdata secara nasional,” urainya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamteng Topo Dasawulan,S.H,MH salah satu narasumber menjabarkan tindak korupsi yang terjadi dilingkup sekolah. “Pungutan Liar (pungli) menjadi domain korupsi disekolah selain pengadaan, seperti pengadaan buku dan fasilitas sekolah.
Penyebab terjadinya korupsi, jelasnya biasanya terjadi karena adanya penyalahgunaan wewenang, disamping faktor mental, karakter serta faktor ekonomi yang tidak mencukupi, disamping faktor kultur organisasi,” paparnya.
Pencegahan tindak pidana korupsi, berdasarkan delik dalam hal membuat bangunan dan menjadi bahan bangunan yang dapat merugikan negara pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999. Kemudian delik PNS menggelapkan uang dan surat berharga pasal 8 UU No 31 tahun 1999 Jo No 20 tahun 2001, diadopsi pasal 418 KUHP.