Lely Sutrisna Memohon Keadilan Untuk Suaminya Kepada Bapak Presiden Prabowo

 

Lampung Tengah, Pokusindonesia.com – Lely Sutrisna istri kakek 72 tahun terdakwa kasus pencurian genset di Lampung Tengah meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Lely Sutrisna 72 tahun, menangis mendampingi suaminya menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pencurian genset 500 kva senilai Rp 350 juta milik pabrik Tri Karya Manunggal di Lampung Tengah.

Lely yang di dampingi kuasa hukum Tua Ambarita,meminta keadilan kepada Presiden Prabowo karena suami yang bernama Muchsin Santoso sudah tua dan sakit sakitan.

“Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolong suami saya dituduh mencuri genset, sedangkan dalam persidangan tidak ada satupun bukti bahwa genset itu adalah curian,” katanya, Kamis (28/11/2024).

Suami saya yang bernama Muchsin Santoso (72) dilaporkan oleh rekan kerjanya dulu saat mendirikan pabrik Tri Karya Manunggal. Suami saya, dituduh mencuri dan menjual genset, padahal genset tersebut milik suami saya yang di beli dengan uang pribadi, yang pergunakan untuk produksi pabrik, jelas Lely. Saat itu memang genset itu dijual karena untuk melunasi hutang pabrik yang saat itu sudah bangkrut, bukan untuk pribadi,” tambah Lely

Setelah suami Lely dilaporkan ke polisi, dia mengaku sempat berunding dengan pelapor dan berusaha menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.

Namun, saya malah diperas oleh pelapor. Pelapor meminta uang sejumlah Rp 10.5 miliar. Jika tidak menyelesaikan maka suami saya akan tetap di penjarakan, jelas Lely sambil menahan emosi dan tangis.

Saya bahkan ke Jakarta untuk mengadu ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.Namun hingga saat ini belum ada kejelasan hingga saat ini. Jelas Lely lagi.

Diketahui, Muchsin Santoso dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHPidana dengan nomor laporan: LP/B/209/ VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023.

Berkas proses hukum terhadap kakek berusia 72 tahun juga telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berdasarkan Surat Nomor: B / 68/ VII/ 2024/ Reskrim tanggal 29 Juli 2024.

Sementara, Tua Ambarita selaku kuasa hukum Muchsin Santoso mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan kasus tersebut.

Menurutnya, selama persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa genset itu digelapkan atau dicuri.

Tua Ambaritapun menduga ada upaya kriminalisasi kepada Muchsin Santoso.

“Mulai dari penyidikan sampai kejaksaan terkesan dipaksakan, fakta di persidangan juga tidak ada satupun alat yang dapat membuktikan tuduhan pencurian atau penggelapan yang dilakukan terdakwa,” katanya.

Saat ini, Muchsin Santoso menjalani sidang replik yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam pembacaan tuntutan, Muchsin Santoso terancam dipenjara 1 tahun 6 bulan.

Saya berharap, majelis hakim dapat bersikap objektif dalam penegakan hukum.

Dengan duduk perkara seperti ini (kejanggalan) terdakwa harus diputus lepas dan ataupun di bebaskan dari segala tuntutan, lepas dari segala sesuatu,” tutup Tua Ambarita

 

 

(@monazulfan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *